Dengan adanya perbedaan kondisi suatu wilayah atau suatu negara
dengan wilayah negara yang lain dalam hal sumber daya alam yang
dimiliki, iklim, letak geografis, penduduk, struktur ekonomi dan
sosialnya, sehingga mengakibatkan perbedaan dalam hal hasil alamnya atau
hasil produksi barang yang akan dikonsumsi oleh dalam negeri itu
sendiri atau yang juga dapat dikonsumsi oleh negara lain yang tidak
menghasilkan atau memproduksi barang tersebut.
Hal inilah yang mendorong terjadinya suatu perdagangan antar negara
yang sangat membutuhkan sarana angkutan baik melalui darat, laut atau
udara. Adapun kegiatan perdagangan tersebut lebih dikenal dengan dua
kegiatan yaitu EKSPOR ( kegiatan menjual) dan kegiatan IMPOR ( kegiatan
membeli).
Kargo adalah Semua barang yang dikirim melalui udara (pesawat
terbang), laut (kapal) atau darat (truk kontainer) untuk diperdagangkan,
baik antar wilayah atau kota di dalam negeri maupun antar negara
(internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.
Apapun jenisnya, semua barang kiriman – kecuali benda – benda pos dan
bagasi penumpang baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk
keperluan lainnya (non komersial) dikategorikan sebagai kargo. Lalu,
pengertian kargo menurut IATA (2005) adalah semua barang yang diangkut
atau yang akan diangkut dengan pesawat udara dengan menggunakan Air Way
Bill / SMU tetapi tidak termasuk pos atau barang lain yang dimuat dalam
perjanjian konvensi pos internasional dan bagasi yang disertai tiket
penumpang atau check baggage.
Perkembangan pengiriman barang via udara ataupun laut yang lebih
dikenal dengan sebutan kargo, pada saat ini mengindikasikan perkembangan
yang menggembirakan. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya perusahaan
kargo yang worldwide. Federal express, UPS, DHL adalah perusahaan kargo
kelas dunia. Di tingkat lokal TIKI JNE, MSA, Megacitra adalah nama
perusahaan kargo yang telah lama berkecimpung di bidang ini. Tidak
ketinggalan maskapai penerbangan seperti Garuda, Singapore Airlines dan
maskapai penerbangan lainpun ikut membuka dunia usaha kargo.
Pada saat ini dunia penerbangan terbagi menjadi dua bagian :
Penerbangan untuk penumpang (passenger aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut penumpang, bagasi dan kargo (surat dan dokumen).
Penerbangan khusus kargo (cargo aircraft) yaitu pesawat yang khusus untuk mengangkut kargo saja.
Kargo melalui udara adalah barang yang dikirim tanpa disertai oleh
penumpang. Pengiriman bisa melalui maskapai penerbangan ataupun agen
kargo (freight forwarder).
http://kumpulankaryasiswa.wordpress.com/2011/06/06/dasar-dasar-kargo/
Rabu, 28 November 2012
Perdagangan sbg awal aktivitas usaha penanganan cargo & Definisi Dokumen cargo
21.03
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar